Desa Kampung Beru adalah sebuah desa yang ada di Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan desa hasil pemekaran dengan Desa Lassang dan Desa Towata Kecamatan Polongbangkeng Utara pada tahun 1992.
Berawal dari keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat, lebih efektif dan lebih efisien, maka pada awal tahun 1992 di bentuklah Panitia Pemekaran Desa dan pada waktu itu juga langsung mengajukan permohonan pemekaran desa kepada pemerintah kabupaten. Dengan melewati berbagai hal/proses pemekaran yang sesuai dengan aturan hukum yang belaku dari mulai penentuan nama desa, pembagiaan wilayah, pembagiaan kekayaan desa, dll akhirnya Empat dusun yaitu dusun Lauwa ,dusun Kampung Beru, dusun Romang Lompoa dan dusun Bontonompo menjadi desa Persiapan Kampung Beru dan Pada Tahun 1994 Desa Kampung Beru ditetapkan menjadi Desa Depenitif, dan pada Tahun 2015 Desa Kampung Beru mengadakan pemekaran Dusun dari 4 Dusun menjadi 5 Dusun dengan terbentuknya Dusun Kampun Raja.
Dan Pada Tahun 2023 terbentuk Kecamatan Polongbangkeng Timur dari pemekaran Kecamatan Polongbangkeng Utara, sehingga Desa Kampung Beru pada saat ini berada dalam wilayah Kecamatan Polombangkeng Timur.